Ruwatan adalah sebuah tradisi upacara adat yang sejak dulu hingga sekarang masih dilestarikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Meruwat berasal dari kata ruwat dalam bahasa jawa, yang memiliki arti membuang sial atau menyelamatkan orang dari gangguan tertentu. Gangguan itu bisa dikatakan sebagai kelainan dari suatu kondisi yang umum dalam suatu keluarga maupun pada diri seseorang. Gangguan yang harus diruwat yakni gangguan bagi seseorang yang disebabkan oleh suatu perbuatan yang dapat menimbulkan sial/celaka atau dampak sosial lainnya. Ruwatan bagi masyarakat jawa adalah suatu bentuk usaha yang bertujuan agar kelak setelah menjalani ruwatan mendapatkan berkah berupa keselamatan, kesehatan, kedamaian, ketentraman jiwa, kesejahteraan dan kebahagiaan bagi diri sendiri secara khusus maupun bagi keluarga dalam lingkup yang lebih besar lagi.