Рет қаралды 1,046
Tuntutan dari pihak yang tidak terima dengan hasil pemilu yang menginginkan pemungutan suara ulang sepertinya tidak akan berhasil. Sebelum saya jelaskan secara hukum kita flashback bahwa hal serupa juga pernah terjadi di pemilu 2019 yang saat itu pasangan JOKOWI-AMIN Menang atas lawanya PRABOWO-SANDI dan timses prabowo tidak terima kemudian melaporkan kecurangan ke bawaslu dilanjutkan ke mahkamah konstitusi dan pada akhirnya JOKOWI tetap menang. Sedangkan untuk kasus pemilu 2024 ini pelapor selalu menuduh bahwa kecurangan pilpres dilakukan secara TERSTRUKTUR, MASIF dan SYSTEMATIS dan ternyata tiga kata ini tertulis dalam Undang2 Pemilu no. 7 tahun 2018 hal ini menunjukan seolah-olah mereka telah siap jauh2 hari untuk menyerang paslon 02 bagaimana menurut kalian?. .
#pilpres2024 #kecurangan