Mangkanya kalau butuh uang itu jangan ke bank atau penggadaian, tetapi datang ke ustadz yang mengharamkan Bank dan penggadaian. Kalau ustadz jika dipinjami uang 1 milyar, tanpa bunga tanpa saksi tanpa barang jaminan tanpa ditulis, kalau kamu tidak bisa mengembalikan uang 1 milyar oleh ustadz dikasihkan kepada kamu. Antara yang meminjam dan yang di pinjami, kedua belah pihak sudah sama-sama sepakat, sehingga tidak ada yang dirugikan kok dilarang.
@andriputrayadi1217Ай бұрын
Intinya ini masalah ekonomi.klw memang yg mengaku2 ustad dan ulama.mau mencari solusi kasih lah pinjaman umat ini untuk usaha dan pertanian.jangan bisa ny amengoc3h aja.