Рет қаралды 8
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penangkapan Tom Lembong soal kasus korupsi impor gula merupakan bentuk kriminalisasi.
Ia menyoroti dua hal yakni masalah yang diusut dan lama waktu pengungkapan.
"Yang diusut kan kebijakan sebenarnya, kebijakan itu tidak bisa dipidanakan. Itu (kebijakan) adalah kewenangan pejabat publik," ujar Fickar dalam wawancara bersama Tribunnews, Rabu (30/10/2024).
Fickar menyebut, jika kebijakan dipidanakan maka akan membahayakan pejabat publik.
"Kecuali dia menerima suap atau gratifikasi. Tapi info terakhir saya nonton TV sampai sekarang belum ketemu aliran dana ke Tom Lembong. Ini kan bahaya," imbuhnya.
Kedua, soal waktu pengungkapan yang dianggap tidak normal.
"Peristiwa ini (terjadi pada) 2015-2016, mestinya diusut sejak lama," kata Fickar.
Fickar pun menyimpulkan bahwa tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tom Lembong adalah salah dan sembarangan.
#tomlembong #kejagung