Рет қаралды 11,766
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang
Budaya berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan merupakan salah satu kunci untuk meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang melalui berbagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
#keretaapi #kai #kereta