Рет қаралды 58,267
Unsur "mengambil" (wegnemen) di dalam Pasal 362 KUHP merupakan unsur utama yang membedakan tindak pidana pencurian dengan tindak pidana penggelapan. "Wegnemen" merupakan sebuah tindakan atau perbuatan aktif dengan cara menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke tempat lain.