Pasal 56 KUHP Tentang Pembantuan Tindak Pidana

  Рет қаралды 55

Rutan Pelaihari

Rutan Pelaihari

Күн бұрын

PASAL 56 KUHP TENTANG PEMBANTUAN TINDAK PIDANA
Pembantuan atau medeplichtige diartikan sebagai ada dua pihak yang terdiri dari dua orang atau lebih, pertama, pelaku atau pembuat (de hoofd dader). kedua, pembantu atau medeplichtige. Adapun terdapat istilah omne principale trahit ad se accessorium, yang artinya di mana ada pelaku utama, di situ ada pelaku pembantu.
Pembantu diatur dalam Pasal 56 KUHP lama yang masih berlaku pada saat postingan ini diterbitkan, yang berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, jika memperhatikan rumusan Pasal 56 KUHP, unsur subjektif dari pembantuan adalah unsur sikap batin dalam bentuk kesengajaan dan unsur objektifnya adalah perbuatan memberi bantuan.
Unsur subjektif artinya si pembantu memang mengetahui atau mempunyai keinsyafan bahwa perbuatannya itu dapat mempermudah atau dapat mendukung dilakukannya suatu kejahatan oleh pembuat pelaksana. Perbuatan untuk mempermudah atau dapat mendukung dilakukannya suatu kejahatan oleh pembuat pelaksana memang dikehendaki oleh orang yang memberi bantuan.
Jadi, kesengajaan hanya ditujukan untuk mempermudah dilakukannya kejahatan dan bukan ditujukan pada pelaksanaan kejahatan sebagai perwujudan unsur delik.
Pada dasarnya, intensitas peranan pembantu jauh lebih santun dari pada pembuat sehingga dari segi pertanggung jawaban pidananya dibedakan antara keduanya. Dengan demikian, perbuatan membantu tersebut sifatnya menolong atau memberi sokongan. Dalam hal ini, tidak boleh merupakan perbuatan pelaksanaan. jika telah melakukan perbuatan pelaksanaan, pelaku telah termasuk mededader (turut serta melakukan) bukan lagi membantu.
Sedangkan unsur objektif artinya perbuatan yang dilakukan oleh pembantu hanyalah bersifat mempermudah pelaksanaan kejahatan, Bukan sebagai bentuk perbuatan yang mengarah secara langsung pada pelaksanaan unsur delik. Sebab jika hal ini dilakukan maka bukan termasuk bentuk pembantuan (medeplichtige) melainkan pembuat pelaksana.
Adapun bentuk-bentuk pembantuan dalam Pasal 56 KUHP terdiri dari:
Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan (Pasal 56 ke-1 KUHP); dan
Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan (Pasal 56 ke-2 KUHP).
Pasal 21 UU 1/2023 tentang Pembantuan, Ketentuan mengenai pembantuan juga diatur dalam Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 sebagai berikut:
Setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja. Memberi kesempatan, Sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak ketegori II.
Pidana untuk pembantuan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.
Pembantuan melakukan tindak pidana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.
CONTOH KASUS
Seseorang yang meminjamkan mobilnya kepada temannya yang ia tahu akan digunakan untuk melakukan pencurian.
Seseorang yang memberikan informasi tentang rumah yang akan menjadi sasaran perampokan.
Seseorang yang menjadi “penunggu” di luar lokasi kejahatan untuk memberikan tanda bahaya jika ada yang datang.
Perbedaan dengan turut serta:
Pembantuan seringkali disamakan dengan turut serta dalam melakukan tindak pidana. Namun, keduanya memiliki perbedaan.
Turut serta: pelaku turut serta langsung terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana, misalnya dengan melakukan perbuatan yang sama dengan pelaku utama.
Pembantuan: Pelaku pembantu tidak secara langsung melakukan tindak pidana, melainkan memberikan bantuan kepada pelaku utama.

Пікірлер
[FULL] DPO Ditangkap, Pembunuh Vina Terungkap? | Dua Sisi tvOne
43:27
tvOneNews
Рет қаралды 3,1 МЛН
Every parent is like this ❤️💚💚💜💙
00:10
Like Asiya
Рет қаралды 13 МЛН
🍉😋 #shorts
00:24
Денис Кукояка
Рет қаралды 3,5 МЛН
Bukti-bukti Baru Kasus Vina | Telusur tvOne
21:50
tvOneNews
Рет қаралды 1,7 МЛН
JAWABAN BUYA ARRAZY,BIKIN KIYAI YANG MENGKRITIKNYA KENA MENTAL.
37:03
PANGLIMA ASWAJA
Рет қаралды 2,7 МЛН
kontrol keliling TROLLING
0:40
Rutan Pelaihari
Рет қаралды 11
Every parent is like this ❤️💚💚💜💙
00:10
Like Asiya
Рет қаралды 13 МЛН