Рет қаралды 5,226
lampung.tribunnews.com/ - Pegi Setiawan nampaknya belum bisa bernapas terlalu lega, lantaran ia masih memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Peluang Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk kedua kalinya disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, Pegi bisa saja menjadi tersangka kembali jika penyidik memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya."
"Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor Video: Tri Prayugo
-----
Video lain:
• Keberadaan 1 Saksi Kas...
-----
Follow Facebook Tribun Lampung / tribunnews.lampung
Follow Instagram Tribun Lampung / tribunlampung
Follow TikTok Tribun Lampung / tribunlampung
-----
#tribunlampung #beritaterkini #video