Рет қаралды 133,791
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon dinyatakan tidak sah dalam putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Usai bebas, Pegi Setiawan perlahan ingin memulihkan nama baiknya.
Terbaru, Pegi Setiawan mencari sekaligus menantang Aep untuk bertemu dan memberi penjelasan terkait kesaksian palsu yang diberikan.
Pegi Setiawan merasa janggal lantaran sama sekali tak mengenal Aep.
Didampingi Toni RM selaku kuasa hukumnya, Pegi Setiawan pun meminta agar Aep segera menemuinya.
Host : Joy Silvana Aritonang
Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan