Рет қаралды 4,663
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pegi Setiawan akan kembali ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon usai status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang putusan praperadilan Pegi di PN Bandung pada Senin (8/7/2024) kemarin Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.