Pelaksanaan Program BKK Tata Kelola Pertanahan 2024

  Рет қаралды 3,184

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY

Күн бұрын

Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta, merupakan wujud pengakuan terhadap kedudukan DIY sebagai daerah yang memiliki peran khusus dalam perjalanan ke-Indonesiaan. Dengan pengakuan ini, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan pada tatanan pemerintahan dalam bentuk kewenangan khusus di beberapa urusan, yaitu urusan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Perihal pertanahan kemudian diakomodasi secara lebih rinci dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, sebagaimana disebutkan pada pasal 3, ditujukan untuk (a) Pengembangan kebudayaan, (b) Kepentingan sosial, dan/atau (c) Kesejahteraan masyarakat. Dengan mengedepankan beberapa asas, yang disebutkan pada pasal 2, yakni (a) Pengakuan atas hak asal-usul, (b) Efektivitas pemerintahan, dan (c) Pendayagunaan kearifan lokal.
Peraturan tersebut juga mengatur soal Tanah Kalurahan. Paling baru, Tanah Kalurahan diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Tanah Kalurahan merupakan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan berdasarkan hak Anggaduh, yang jenisnya terdiri dari tanah kas kalurahan, pelungguh, pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Tanah Kalurahan yang merupakan bagian dari Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat, maka dimunculkan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Dana Keisitimewaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kalurahan.
Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan yang selanjutnya disebut BKK Dana Keistimewaan adalah bantuan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Kalurahan dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja transfer, bersumber dari Dana Keistimewaan untuk mendukung pencapaian target kinerja urusan keistimewaan melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah.
BKK Dana Keistimewaan dipergunakan untuk mendanai Urusan Keistimewaan yang meliputi, (a) urusan kebudayaan, (b) urusan pertanahan, (c) urusan kelembagaan, dan (d) urusan tata ruang. Selama kurun waktu 2024 Dispertaru DIY selaku pengampu Urusan Keistimewaan Bidang Pertanahan dan Tata Ruang telah memberikan fasilitasi atas 19 kalurahan yang berada di Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul.
Melalui Program BKK Dana Keistimewaan Tata Kelola Pertanahan yang memanfaatkan Tanah Kalurahan, penerima manfaatnya secara khusus adalah masyarakat miskin.

Пікірлер
[FULL] Kick Andy Special Guest - Tikus Diracun Amran
59:48
METRO TV
Рет қаралды 1,5 МЛН
Istimewanya Yogyakarta - Insight with Desi Anwar
52:25
CNN Indonesia
Рет қаралды 492 М.
99.9% IMPOSSIBLE
00:24
STORROR
Рет қаралды 31 МЛН
DERITA DUSUN TERPENCIL | INDONESIAKU (30/08/21)
28:56
TRANS7 OFFICIAL
Рет қаралды 2,7 МЛН
PPN & Fasilitas super mewah Pejabat Indonesia
16:26
Ferry Irwandi
Рет қаралды 1,2 МЛН
Kick Andy Special Guest  - Tikus Diracun Amran
59:48
METRO TV JABAR & BANTEN
Рет қаралды 464 М.
[FULL] KICK ANDY - PROF STELLA: OTAK VS AI
1:08:39
METRO TV
Рет қаралды 847 М.