Рет қаралды 88
Apakah pembagian warisan untuk anak perempuan dan anak laki-laki adalah 1 banding 2 masih relevan di dunia modern saat ini? Pertanyaan ini menjadi tema kajian ilmu faraidh (ilmu waris dalam Islam) yang semula terbatas untuk kalangan internal keluarga besar saja.
Melihat besarnya manfaat dari kajian ini, akhirnya link ini dibuka untuk publik.
Semoga banyak pertanyaan yang ada di masyarakat terkait ilmu waris dapat terjawab melalui kajian ini. Seperti misalnya, kapan anak yang menjadi ahli waris diberikan haknya berupa harta warisan? Lalu, ada lagi kenyataan yang jarang diketahui tentang tugas KUA, yang juga tempat konsultasi warisan. Juga tentang harta gono gini, dan masih ada hal-hal lainnya dibahas di kajian ini.