PEMOTONGAN PPH21 LEBIH BAYAR, PEMBERI WAJIB KEMBALIKAN!

  Рет қаралды 434

Dedy Sidarta

Dedy Sidarta

Күн бұрын

PEMOTONGAN PPH21 LEBIH BAYAR, PEMBERI WAJIB KEMBALIKAN!
Pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan PPh 21 kepada karyawannya jika terjadi lebih bayar pada masa pajak terakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pekerjaan dan Jasa yang Dilakukan Oleh dan Atas Nama Orang Pribadi.
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsultin...
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
www.dconsultin...
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @dedysidarta
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
dconsulting.id...
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
t.me/dconsulti...
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
KZbin : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
KZbin : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#pph21 #laporpajak #pajakusaha

Пікірлер: 5
@gendon7506
@gendon7506 2 ай бұрын
buatin pak tutorial buat npwp yang sudah status kawin
@abangrahmantuliabu4638
@abangrahmantuliabu4638 2 ай бұрын
Tapi jika kelebihan potong tapi SDH di setor ke negara bagaimana cara restitusinya
@ga-play4525
@ga-play4525 2 ай бұрын
Izin bertanya pak kan saya membeli Reksadana saya membeli 10k-50k apakah harus lapor pajak atau gimana pak terima kasih 🙏
@MuhammadIkhwan-op6gi
@MuhammadIkhwan-op6gi 2 ай бұрын
Pak dedy, Ditahun 2022 saya mengurus NPWP dengan tujuan untuk mencari atau melamar pekerjaan,dan saya mendapatkan pekerjaan di tahun berikutnya yaitu 2023. Tapi ditempat saya kerja gak ada pemotongan sama sekali. Pertanyaan saya,apakah saya harus tetap melakukan pembayaran pajak secara pribadi atau gimana pak !
@darumadaruma6458
@darumadaruma6458 2 ай бұрын
Ijin membantu jawab,apabila perusahaan tempat anda bekerja tdk potong pph atas gaji yg diterima,solusinya anda gunakan form 1770 OP dan penghasilan tsb dilapirkan di spt anda,semoga bisa membantu
PEDRO PEDRO INSIDEOUT
00:10
MOOMOO STUDIO [무무 스튜디오]
Рет қаралды 27 МЛН
UMKM ORANG PRIBADI BEBAS PAJAK? BEGINI KETENTUANNYA!
9:39
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang
Рет қаралды 11 М.
QnA Update Efaktur 4.0, Awas Faktur Pajak Tidak Lengkap!
51:00
KPP Madya Jakarta Utara
Рет қаралды 500
AWAS!! BARANG IMPOR SEMAKIN MAHAL! BEGINI 3 CARA MENGATASINYA!
13:33