Рет қаралды 41
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Kamis (03/08). Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri melalui Kepala Seksi PB3R, Tigor Untung Marjuki Sirait mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Juli 2023. Terdiri dari 11 Perkara Narkotika, 5 Perkara Psikotropika, 8 Perkara Obat Terlarang dan tanpa izin, 1 perkara Minuman Keras dan 8 Perkara lainnya ( Pemalsuan Dokumen, Perjudian, Pencurian dan Penipuan). Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak ataupun ditumbuk. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Porman Patuan Radot beserta jajaran, Kapolres Wonogiri yang diwakili oleh Wakapolres Wonogiri Kompol Andi M. Akbar Mekuo, Dandim 0728/Wng yang diwakili oleh Kasdim 0728/Wng Mayor Inf Iman Maulana Sirod, Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri yang diwakili oleh Panitera Perdata Dian Jati, Kalapas Klas II B Wonogiri Agustiyar Ekantoro, Karupbasan Wonogiri Sugiyanto, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri dr. Setyarini dan Perwakilan Kasat Pol PP Kabupaten Wonogiri Amir Nasir Supadi.