Рет қаралды 201
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
POS BELITUNG - Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Para tersangka yang diamankan ini masing-masing dua orang pelaku curanmor dan dua penadah barang hasil curian.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra F. Dalimunthe mengatakan sebelum pelaku curanmor ditangkap, Polres Beltim lebih dulu mengamankan dua pelaku penadah barang hasil curian, yaitu AM (24) dan DA (21).
Selanjutnya dari hasil pengembangan, Tim Panah berhasil meringkus dua tersangka curanmor dalam waktu yang berbeda.
"Anggota kita mengetahui keberadaan penadah tersebut dari forum jual beli yang ada di sosial media, yang mana penadah itu menjual hasil barang curian yang dibelinya dari dua pelaku curanmor," kata Indra saat Konferensi Pers di Joglo Graha Patriatama Mako Polres Belitung Timur, Jumat (12/7/2024). .
Penadah AM berhasil diamankan pada Jumat, (5/7/2024).
Sedangkan DA berhasil diamankan pada Minggu (7/7/2024) siang.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, jelas Indra, personel Satreskrim Polres Beltim berhasil mengamankan pelaku pencurian MY (23) pada Selasa (9/7/2024) sore di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar.
Sedangkan satu pelaku lainnya DS (23) berhasil diamankan pada tanggal 11 Juli 2024 di desa yang sama.
"Pada saat personel dari Tim Panah meringkus DS, satu personel mengalami luka akibat perlawanan yang dilakukan oleh DS menggunakan sajam," kata kapolres.
Hasil dari perlawanan tersebut, petugas terpaksa melumpuhkan DS secara terukur menggunakan timah panas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Beltim yakni, dua unit kendaraan roda dua, dua unit handphone, satu unit kendaraan roda empat, dan dua buah sarung jok motor.
Kemudian satu set kunci kontak motor, satu buah jas hujan, dan satu potong plastik skotlet warna kuning.
"Untuk pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun.
Sedangkan untuk pelaku penada dijerat dengan pasal 480 ke 1 jo 55 KUH pidana dengan hukuman paling lama empat tahun," kata Indra.(*)
Editor Video: Dwiki Razani
#posbelitung #tribunnetwork #beritaterkini #beritaterbaru
SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!!
belitung.tribu...
/ posbelitung
/ belitungtribunnews
/ posbelitung
/ posbelitung1