Рет қаралды 137
Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, membuat pengakuan mengejutkan. Ia membantah terlibat pembunuhan.
Pemuda 23 tahun itu sudah bebas dari penjara sejak 2020 lalu. Ia menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saka bercerita tentang penangkapan atas kasus tersebut. Saat itu dia masih berusia 15 tahun. Tiba-tiba Saka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap telah membunuh Vina dan Eky yang kini kasusnya menjadi film "Vina: Sebelum 7 Hari".
Di hari penangkapan, Saka sebelumnya dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi yang ditetapkan polisi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.
Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.
Menurut Saka, seminggu lamanya polisi memeriksa dan memaksanya untuk mengakui terlibat pembunuhan Eky dan Vina. Bahkan, hingga saat ini, ia tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana dirilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu.
Saka pun mengaku tidak mengenali kedua korban dalam peristiwa ini yakni Vina dan Eky. Sehingga ia merasa heran mengapa dirinya bisa terseret dalam kasus ini.
#vina #cirebon