Рет қаралды 7,352
Video ini berisikan tentang informasi alat - alat yang di gunakan dalam bekerja di ketinggian
Undang-undang mengamanatkan setiap penyelenggara kerja wajib menjelaskan kepada pekerja tentang risiko bahaya di tempat kerja. Penyelenggara kerja juga hanya dapat mempekerjakan orang yang telah memahami syarat-syarat K3 sesuai bidang pekerjaannya. Atas dasar itu, kami merancang program Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian. Pelatihan dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI.
Kami juga menyelenggarakan program pelatihan tenaga kerja pada ketinggian tingkat 2 dan tingkat 3, sebagai kelanjutan dari program ini.
Untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi website kami di www.firstsolution.id atau hubungi ke
021 22007420
021 22710021
081289040031
admin@firstsolution.id