Рет қаралды 71
Pada hari Rabu Tanggal 29 Maret 2023 Pukul 07.30 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri, Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Porman Patuan Radot SH.,MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Christomy Bonar, SH dan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Kegiatan Ekspose Perkara Restorative Justice bersama JAMPIDUM didampingi Direktur OHARDA Kejaksaan Agung RI dengan Tersangka An. AS Alias S yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan dari Polres Wonogiri.
Berdasarkan hasil Ekspose tersebut, Perkara Tersangka Anm AS Alias S telah disetujui untuk Dihentikan Penuntutannya.