Рет қаралды 1,310
Sungguh pelik kasus yang dialami Asniani (60), pensiunan guru TK di Jambi.
Ia syok setelah diminta untuk mengembalikan uang Rp 75 juta yang merupakan gaji serta tunjangannya selama dua tahun.
Penyebabnya adalah, Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun. Namun, dia tetap mengajar seperti biasa dan menerima gaji hingga usia 60 tahun.
Ternyata, hal tersebut menjadi temuan BPK bahwa ada kelebihan bayar gaji terhadap Asniani sebanyak 75 juta.
Simak selengkapnya pada video berikut.
Host: Robertus Belarminus
Video Editor: Robertus Belarminus
Produser: Robertus Belarminus
#DudukPerkara #GuruTK #Jambi #JernihMelihatDunia
Artikel ini bisa dilihat di : video.kompas.c...