Рет қаралды 2,254
Asniati belum bisa menikmati masa pensiunnya setelah mengabdi selama 31 tahun sebagai guru Taman Kanak-kanak (TK) di Muaro Jambi, Jambi. Dia justru diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan selama dua tahun sebesar Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Asniati, 60, diminta mengembalikan uang tersebut karena seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, namun masih bekerja hingga usia 60 tahun dan mendapat gaji selama dua tahun. Ia mengaku kelimpungan ketika diminta mengembalikan uang puluhan juta tersebut.
“Bagaimana mungkin membayar uang tersebut? Sementara ibu kan kerja. Ibu diharuskan bayar pakai uang pribadi. Karena tidak bisa mengembalikan dan tidak sanggup, bagaimana?” tutur Asniati kepada wartawan di Jambi, M Sobar Alfahri, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
"Suami saya tidak kerja tetap. Uang pensiun sampai saat ini saya tidak terima," ujarnya kemudian.
Asniati baru mengetahui ternyata dirinya semestinya pensiun pada tahun 2022 silam. Menurut Asniati, terdapat perbedaan keterangan usia pensiun di Taspen, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi mengakui adanya ketidaksesuaian data pribadi Asniati.
Sementara Kepada Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus, mengatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian data Asniati.
#guru #jambi
============
Berlangganan channel ini di sini: bit.ly/2Mkg9hY
Ini adalah channel resmi BBC Indonesia, di mana kami menyajikan berita internasional dan berita nasional yang akurat dan tidak berpihak.
Video tentang berita terkini disajikan dalam berbagai format, mulai dari video dokumenter, video eksplainer, dan wawancara tokoh.
Terima kasih telah mengunjungi kami. Ikuti juga akun media sosial kami lainnya:
▪️ Instagram: / bbcindonesia
▪️ Twitter: / bbcindonesia
▪️ Facebook: / bbcnewsindonesia
#bbcindonesia