Рет қаралды 368,850
Singapura telah melakukan reklamasi pantai sejak tahun 1962. Reklasmi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan penduduk dan pertimbangan ekonomi-bisnis di tengah wilayah daratan yang cukup sempit. Reklamasi pantai yang dilakukan pada hampir semua wilayah pantai singapura telah berhasil memperluas wilayah daratannya. Pada awal kemerdekaan, singapura hanya memiliki luas wilayah 581 kilometer persegi. Tetapi pada tahun 2000-an, luas wilayah daratan singapura telah mencapai 766 kilometer persegi. Dan sampai saat ini, reklamasi tersebut terus berlanjut dan rencananya baru akan dihentikan pada tahun 2035.