Рет қаралды 8,612
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi dimaksud dilakukan untuk pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Dirjen GTK No. 5137/B/HK.04.01/2023.
#penyesuaianangkakreditkonvensional #keangkakredit integrasi