Рет қаралды 682,573
Polisi menangkap Abdul Rohman, Muhamad Fikry, Randi Aprianto, dan Muhammad Rizky atas tudingan pembegalan di Kabupaten Bekasi pada Juli 2021 silam. Tak hanya itu, polisi diduga melakukan kekerasan dan penyiksaan untuk memaksa keempatnya mengakui perbuatan yang tak pernah mereka lakukan.
Kami menganalisis bukti sekaligus mewawancarai saksi mata yang juga hadir di persidangan. Bukti dan kesaksian itu menunjukkan bahwa keempat terdakwa tidak berada di lokasi pembegalan saat kejadian.
Bagaimana keempat terdakwa bisa duduk di kursi pesakitan dan didakwa atas tindakan yang tak pernah mereka lakukan.
#BukaMata #Begal #Narasi #JadiPaham
(Narasi)
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.
Tonton konten video-video lainnya di www.narasi.tv
Follow:
/ narasi.tv
/ narasi.tv
/ narasitv
Konten video dan KZbin Channel ini adalah bagian dari Narasi.