Рет қаралды 141
Balai Penyuluhan Pertanian atau biasa disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, BPP dibentuk dan ditetapkan di setiap kecamatan potensi pertanian oleh bupati/walikota dan dikepalai oleh seorang koordinator BPP. BPP melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Camat setempat.
Tugas dan fungsi BPP diimplementasikan dengan penguatan peran BPP sebagai pusat data informasi, pusat gerakan pembangunan, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis, dan pusat pengembangan jejaring kemitraan.
Lalu, seberapa optimalkah peran BPP di dalam pembangunan pertanian di wilayah DIY?
Simak pembahasannya bersama narasumber berikut:
1. Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P. (Anggota Komisi B DPRD DIY)
2. R. Hery Sulistio Hermawan, S.Pi., M.T. (Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY)
3. Yuliana Wiwik Ambarwati, A.md (Koordinator BPP Kokap)
Simak pembahasan selengkapnya hanya di KZbin DPKP DIY