Рет қаралды 224,338
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2018:
BAB I, Pasal 1:
3. Airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau logam atau campuran bahan plastik dan logam yang dapat melontarkan Ball Bullet dengan menggunakan tenaga tekanan udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah atau pegas yang digerakkan oleh tenaga manusia atau motor listrik dengan kekuatan lontar peluru paling jauh 2 (dua) Joule.
BAB II, Pasal 4:
(1) a. Replika senjata jenis airsoft gun meliputi:
Laras pendek; Laras panjang; dan jenis lainnya yang termasuk dalam kategori airsoft gun.
(2) Replika senjata jenis airsoft gun digunakan untuk kepentingan:
a. Olahraga rekreasi; dan
b. atraksi/ permainan.
(3) Replika senjata jenis airsoft gun menggunakan jenis peluru Ball Bullet yang terbuat dari bahan plastik dengan berat antara 0.12 (nol titik dua belas) gram sampai 0.4 (nol titik empat) gram dengan diameter paling tinggi 8 (delapan) mm.
Definisi Airgun menurut pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono kepada Kompas.com pada hari Kamis 1 April 2021, adalah sebagai Berikut:
Airgun adalah salah satu jenis senapan angin.
Airgun menggunakan tekanan dari gas karbon dioksida (CO2) sebagai pendorong peluru yang dipasang pada popor senjata. Peluru yang digunakan berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam.
sumber:
nasional.kompa...
Semoga isi video dan penjelasan di kolom deskripsi ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia.
untuk yg minat beli airsoft, atau mau ikut kegiatan airsoft, silahkan hubungi lewat wa, info kontak wa Ketik F24 AIRSOFT di google.
terimakasih sudah menonton, silahkan like, komen, share dan subscribe.