kajian kitab kuning Kitab mizan Al kubro Ditulis oleh Abu Al-Mawahib Abdul-Wahhab bin Ahmed bin Ali Al-Ansari Al-Shafi'i Al-Masry, yang dikenal sebagai Al-Shaarani, salah satu ulama terkemuka abad kesepuluh H.
Пікірлер: 6
@ImbronAkbar27 күн бұрын
Sangat bermanfaat. Terimakasih ❤
@MuhamadFaizOfficial26 күн бұрын
Sama sama. Tetap semangat ya
@Akmalluzen26 күн бұрын
Berarti kita harus patuh dan tunduk terhadap keputusan hukum yang sudah sah secara ijma' dan pandangan hukum para imam madzhab
@MuhamadFaizOfficial23 күн бұрын
Sipp 👍
@makhfudibudi219927 күн бұрын
Alasan bersentuhan sebatas kulit laki2 dn perempuan, wudunya kok bisa batal, apa kulit bukan muhrim (saudara) itu ada unsur najisnya kulit manusia....? Bila bersentuhan kulit laki dn perempuan bersamaan nafsu masih bisa dilogikan/apa sebenarnya bersentuhan kulit kemaluan yg dimaksut dlm hukum itu krn dlm unsur kesucian. Hukum islam itu mana yg sesungguhnya benar!😮
@MuhamadFaizOfficial27 күн бұрын
Semua madzhab benar, ukuran benarnya bukan dari cara logika kita yang berfungsi. Soal pembatalan wudlu tidak ada keterkaitan dengan najis. Dan para imam madzhab tidak menjustifikasikan suci dan najisnya kemaluan. Oleh karnanya, kita sebagai muqolid tidak mampu mendongkrak sudut pandang para imam madzhab. Itu sudah menjadi suatu ketentuan, kelebihan dari allah. Sehingga para imam madzhab tidak diperbolehkan saling mengikuti (taklid)