Terkait dengan pencairan manfaat pensiun, untuk pegawai yang mempunyai dplk dari perusahaan, apabila berhenti bekerja sebelum usia pensiun di percepat (misal 45 tahun), apakah bisa langsung di cairkan manfaatnya (sesuai pojk 27 pasal 74 ayat 3) atw harus menunggu minimal di di usia 50’tahun ? Dengan saldo dplk diatas 100 juta