Рет қаралды 518,567
Cerita bermula saat Pelaku an.M. Ridho akbar als edo lebong (25th) warga Jl. Gontong royong No. 47 Rt. 02 Rw. 06 Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Utara, M. Reza Als Ijang (23th) warga Jl. Darusalam Gg. Gotong royong Rt. 10 Rw. 03 Kel. Tanjung rema Kec. Martapura dan beberapa teman lainnya usai pesta miras dikota bjm dan selanjutnya menuju kota bjb. Dirasa belum puas menenggak miras,para pelaku merencanakan untuk melanjutkan pesta miras lagi, diwarung milik TS di jalan Pasarion kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Sebelum menuju ke warung milik TS,pelaku an.edo sempat pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang dan sebuah badik. Melihat hal tersebut, isteri edo sempat melarang edo untuk keluar rumah lg, namun larangan sang isteri justru mendapat bogem mentah dari edo, edo membabi buta memukuli isteri dan bayi nya yg masih berusia 8 bulan hingga mengalami luka lebam.
Selanjutnya Pelaku edo,ijang dan beberapa teman lainnya menuju ke Warung TS tsb untuk membeli tuak (miras). Sesampainya diwarung tsb, pelaku an.edo berselisih paham dengan korban an.Hilman (24 th) seorang jaga malam disekitar warung tsb,sehingga terjadi perkelahian antara para pelaku dengab korban. Edo yg saat itu merasa terpojok,selanjutnya menusuk korban dengan badik yg sebelumnya sdh dibawa pelaku. Setelah mendapat tusukan senjata tajam di perut korban,korban berusaha lari kebelakang warung dan berhasil dikejar pelaku an.ijang. pelaku ijang pun berhasil menebaskan parang nya ketangan kiri korban. Usai mendapatkan tusukan dan tebasan senjata tajam tsb,korban tergeletak dan meninggal dunia ditempat. Melihat korban sdh tak berdaya Para pelaku kabur melarikan diri meninggalkan warung tsb.
Selanjutnya Team Resmob macan kalsel dan Resmob Polres Banjarbaru mengejar para pelaku ditempat persembunyiaannya. Para pelaku berhasil diamankan ditempat yg berbeda. Dari hasil interogasi Petugas,
Pelaku edo dan ijang mengakui perbuatan nya telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Sementara Pelaku an.edo sebelumnya pernah dihukum dalam Kasus pemerkosaan dan divonis 7th penjara.