Рет қаралды 337
Jemmy Regri Ferdianto, S.Pd.,M.M.
Jam 12.00 WITA
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap karya-karya hasil kreativitas manusia, baik di bidang seni, sastra, teknologi, maupun bisnis. Perlindungan HKI tidak hanya memberikan pengakuan formal terhadap kepemilikan suatu karya, tetapi juga menjaga identitas kreator dari tindakan plagiarisme atau pelanggaran hak. Dengan adanya perlindungan ini, setiap individu maupun organisasi dapat merasa aman untuk terus berinovasi dan menciptakan sesuatu yang baru tanpa khawatir karyanya disalahgunakan.
Kami menghadirkan informasi seputar kegiatan akademik, program unggulan, inovasi, dan prestasi dari civitas akademika Undiksha. Jangan lupa untuk like, share, dan subscribe agar tidak ketinggalan konten menarik lainnya. Bersama Undiksha, kita wujudkan pendidikan unggul dan berdaya saing global!
#Undiksha
#GatraGanesha
#SalamHarmoni
#BeritaKampus
#undikshajaya
Apabila membutuhkan layanan informasi dapat menghubungi humas Universitas Pendidikan Ganesha melalui layanan go.undiksha.ac...
Dapatkan informasi terkait Layanan Informasi, Sistem, Website, dan Update Terkini TI Undiksha melalui laman linktr.ee/uptt...