Рет қаралды 1,527
Perubahan Kelembagaan, Tugas dan Fungsi Posyandu sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2024.
Pada tanggal 17 September 2024, telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, terkait perubahan kelembagaan dan tugas fungsi Posyandu.
Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu, adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa atau lembaga kemasyarakatan kelurahan, sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa atau kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.
Materi :
bit.ly/3NDdIHo
#posyandu #pospelayananterpadu #posyandubalita #posyandulansia #kaderposyandu #tppkk #pendampingdesa #kemendesa #kemendagri
posyandu, pos pelayanan terpadu, posyandu balita, posyandu lansia, kader posyandu, tp pkk, pendamping desa, kemendesa, kemendagri