Bagaimana jk kasusnya seperti ini kak, Harta peninggalan berupa tanah. Dlm sertifikat tsb tertulis nama ibu + nama 5anak. Sbelum meninggal, ibu berpesan pd anak pertama, untuk memberikan sebagian ke istri dr anak terakhir. Dan saat itu, si anak pertama mengiyakan. Namun stelah ibu meninggal, si anak pertama enggan memberikan sebagian tanah tsb sesuai pesan. Pertanyaan saya, Apakah jk si anak pertama mengakui benar memang pernah menerima pesan seperti itu, namun berubah pikiran menjadi enggan. Apakah akan dikenakan sanksi hukum? Mengingat menurut pernyataan dr istri dan suaminya (anak terakhir, calon penerima bagian yg dimaksut) mereka mengetahui dan menyaksikan momen penyampaian pesan dr ibu ke anak pertama saat itu. Semoga direspon
@RaditPratama-vy8ve7 ай бұрын
Tadi nya..nama orang tua .udah nama.kakak nmr2.yg nmr 3 4 5.gk dpt apa2.karna yg ngolah.anak nmr 1 2.selama 36 tahun lebih.krna yg 3gk punya .surat apa2.jadi d hapus kan.makasih.slm.
@yohannespamudji78722 ай бұрын
Salam Hormat, Bu , apakah kuasa lisan bisa menjadi legal? , Alm Kakak saya membuat sebuah surat akta di notaris yg nantinya dipakai untuk perikatan ke tiga. Dan akta itu memang berhasil lolos , ketika dikonfirmasi ke notaris yg membuat berbagai akta untuk perikatan ke tiga adalah katanya ada kuasa lisan dari saya untuk menyetujui , masalahnya, mengetahui saja saya tidak apalgi membri kuasa lisan , dan ini dipakai nya untuk menghilangkan semua akta lanjutan yg merupakan hak saya