Рет қаралды 25
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga terkait kasus yang menyeret eks anggota Polda NTT Rudy Soik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/10/2024).
Dalam RDP, Daniel mengatakan bahwa Rudy Soik sedang membuat 'framing' seoalah-olah membongkar mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pejuang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Daniel mengatakan bahwa Rudy Soik tidak terima atas Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dirinya.
Ia mengatakan bahwa Rudy Soik selalu membantah , menganulir dan selalu beralasan dengan dalih membuat framing-framing di publik.
Seperti sedang membongkar dugaan mafia BBM hingga pejuang TPPO dan lainnya.
Daniel mengatakan, pada RDP dengan Komisi III DPR hari ini pihaknya juga menghadirkan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang pernah jadi atasan Ipda Rudy Soik.
Daniel mengatakan bahwa anggota-anggota senior yang dihadirkan, sudah sekitar 30 tahun dinas di Polda NTT dan tahu persis siapa Rudy Soik.
Termasuk atasannya Kasat Reskrim yang sama-sama ikut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengakui bahwa itu perbuatan salah.
Tapi Rudy Soik, dikatakan oleh Daniel melawan bahkan dengan sebutan 'siapapun akan dilawan termasuk Tuhan'.
Sementara itu, Daniel juga mengungkapkan alasan memberi sanksi PTDH terhadap Rudy Soik.
Dia memastikan hukuman itu bukan karena yang bersangkutan telah mengungkap praktik mafia BBM di Kupang, NTT.
Daniel menyebut, semula Rudy Soik dilaporkan ke Propam Polda NTT karena diduga pergi karaoke ketika masih bekerja.
Rudy Soik sebelumnya diketahui merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang.
Daniel mengungkapkan bahwa tidak hanya Rudy Soik yang diberi sanksi atas kejadian itu.
Adapun Kasatreskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi dan dua Polisi Wanita (Polwan) yakni Ipda Lucy dan Brigadir Jane juga disanksi.
Kemudian, Propam Polda NTT menghukum keempat orang tersebut setelah dibawa ke sidang etik.
Mereka diberikan hukuman berupa meminta maaf pada institusi, ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari, dan demosi selama 3 tahun.
Tiga orang menerima, kecuali Rudy yang mengajukan keberatan dan ingin banding.
Namun, saat sidang banding, Daniel mengatakan, menurut hakim Rudy Soik tidak kooperatif. .
Sebagai informasi, sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT pada Jumat (11/10/2024) lalu.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Bikin Framing Sedang Bongkar Mafia BBM dan Pejuang TPPO.
www.tribunnews...
Program: Vial News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
#RudySoik #PemecatanTidakHormat #PoldaNTT #MafiaBBM #DugaanMafiaBBM #PenyelidikanBBM #BeritaNTT #SanksiPemecatan #KasusKorupsi #ProfesionalismePolisi