Рет қаралды 167
Berkisah tentang kekacauan Perencanaan Listrik Nasional, Mulai dari Beban Oversupply, Potensi Kerugian Negara, hingga Terungkapnya Izin Lingkungan yang “Sengaja” Abaikan Dampak Emisi Karbon.
PLTU Tanjung Jati A atau PLTU Jawa 3 rencananya akan dibangun di Desa Pengarengan, Kabupaten Cirebon dengan rencana kapasitas 2 x 660 MW. Pemrakarsa proyek ini adalah YTL Power dari Malaysia yang berkongsi dengan Bakrie Power. Sedangkan izin lingkungan proyek PLTU Tanjung Jati A (Jawa 3) diterbitkan pada tahun 2016.
Atas kondisi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengajukan gugatan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Tergugat adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat. Lewat gugatan ini, WALHI mendesak rencana pembangunan PLTU Tanjung Jati A dibatalkan.
Persidangan saat ini sudah memasuki puncak, yakni pembacaan keputusan pada Kamis 6 Oktober 2022. Mari kita kawal bersama keputusan Hakim PTUN Bandung agar putusannya berpihak pada lingkungan, masyarakat sekitar dan tentunya ke generasi masa depan.
#BatalkanPLTUTanjungJatiA