Masyaallah, edukasi mantap dibalut obrolan santai, perbanyak terus ustadz ngobrol tentang regulasi-regulasi yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat
@muhammadabduhtuasikal696 Жыл бұрын
Insya-Allah akan diperbanyak terus video spt ini. Bismillah.
@hilmansultonaminulloh73579 ай бұрын
Nyimak
@fazzaanugra5 ай бұрын
kalo difikir secara logika sangat bagus kalo cerai dipengadilan agama. karna semua yang uda nika pastinya selalu berantem pasti akan keluar kata cerai . maka saya yakin 70% yg uda nika uda cerai semua .
@Fatriaananda Жыл бұрын
Perceraian di luar pengadilan sah dan para ulama telah ijma' atas hal itu. Tak perlu dihiraukan. Pengadilan itu hanya formalitas saja.
@zulfriadi23195 ай бұрын
Kan hukum fiqih itu bisa berubah sesuai perubahan jaman , tempat
@fazzaanugra5 ай бұрын
jika ikuti mazhab Saya yakin 70% lelaki yang ada diindonesia suda cerai semua karna setiap ruma tanga pasti ada pertengkaran dan suwami dengan ringan mngakatakan cerai saja.
@vitrisiddik4 ай бұрын
Klu gitu ndak usah tinggal di Indonesia kak 😅
@fazzaanugra4 ай бұрын
@@vitrisiddik Allah tida mnyukai percerayan. coba difikir kalo ikuti kata para ulama suni maka 60% rakyat indonesia uda bercerai karna bnyak yg tida paham dengan agama.
@vitrisiddik4 ай бұрын
@@fazzaanugra mksd ke fatria kr dia bilang pengadilan cuman formalitas, jd saya sarankan dia tidak tinggal di Indonesia klu tidak mau berhukum di Indonesia Saya setuju dengan mba 🥰
@maulanaladhim3049 Жыл бұрын
assalamualaikum ustadz, untuk hukumnya gimana krn yg kita tahu perceraian meskipun tidak dipengadilan secara fiqih klasik tetap jatuh, sedangkan Pengadilan Agama menganut KHI di luar pengadilan tidak sah cerai. Jika ada pasangan yg mengikuti KHI itu berdosa atau tidak ?
@murottalkidszone Жыл бұрын
Upppppp. Sama ustadz pertanyaan nya. Bagaimana ini ya? Mohon percerahannya
@SalsaBila-qz1jt Жыл бұрын
Iya gmn ustad mohon pencerahannya
@hilmansultonaminulloh73579 ай бұрын
Nyimak
@Payumi-j3y4 ай бұрын
Mohon maaf ustad Jika nikah nya resmi(ada buku nikah nya),dan talak nya resmi menurut sar'i,itu tidak di hukumi jatuh talak secara hakim(pengadilan)? Pertanyaan nya,dalam kejadian tersebut dia masih suami istri? Mohon tolong Jawabanya pak
@Fatriaananda Жыл бұрын
Ini ustadz ngaco ini. Sejak kapan KHI itu menjadi ijma'. Justru KHI itu sebagian pasalnya banyak yg bertentangan dengan ijma'.
@zulfriadi23195 ай бұрын
Kan KHI itu juga bersumber dari hukum Islam dan ijma para ulama Indonesia pada saat itu dan juga di setujui sama presiden pad saat itu . Di Islam juga ada istilah Khilafiyah yaitu perbedaan pendapat para ulama. Dan hukum fiqih juga bisa berubah sesuai perubahan zaman,
@fazzaanugra5 ай бұрын
coba kamu pikir secara logika. jika mengikuti dengan mazhab maka saya yakin 70% yang uda menika uda cerai semua. karna setiap ruma tangga itu ada pertengkaran dan suwami selalu ringan mngatakan cerai. itu akan ricap agama isalam dengan mudahnya menjatuhkan taloq
@Fatriaananda Жыл бұрын
Ntah kenapa, narasumbernya ini kebanyakan ngawur.....