Terima kasih banyak informasinya! Sangat membantu sekali 😊🙏
@hunnyhanoy12336 ай бұрын
Bertele2 bgt
@formanhalawa69207 ай бұрын
Hallo Kawan Pajak. Bagaimana dgn profesi pelaut yg bekerja di kapal luar negeri dan perusahaan luar negeri selama 8 sampai 10 bulan kontrak kerja dan berpindah-pindah negara, serta pendapatan di dapat dari luar negeri (perusahaan tempat bekerja). Apakah masuk SPLN atau SPDN ? Berhubung utk pelaut tdk mendapatkan COR (certificate of Residence), dikarenakan menetap di kapal. Dan ketika selesai kontrak kerja akan kembali ke indonesia dengan masa cuti 2 sampai 3 bulan, kemudian berangkat kembali ke luar negeri atau ke kapal. Mohon penjelasannya. Terimakasih @KPP Wajib Pajak Besar Empat
@captainmilenial5096 Жыл бұрын
Kalau pelaut gimana pak, status residen abudhabi dan kapal selama 6 bulan beroprasi disana Saya berada di uae lebih dari 6 bulan apakah perlu laporan spt tahunan Disisi lain saya rencana buka usaha didalam negri setelah pensiun Mohon pecerahanya, banyak pelaut masih bingung dengan status pajak pribadi Status npwp saya non efective
@nr_official7443 Жыл бұрын
Up untuk Pelaut
@ronyyang9 ай бұрын
Iya nih. Orang yang bekerja di perpajakan ga bakal bisa mikir sampai sini keknya ga ya?