Рет қаралды 22
BANDUNG, Framing NewsTV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah menurut hukum.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan yang selama ini dianggap sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut. Dalam persidangan, Hakim Eman Sulaeman menilai bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh pihak Polda Jawa Barat, yang bertindak sebagai termohon dalam kasus ini.
Hakim juga menekankan bahwa prosedur hukum yang tepat harus diikuti dalam penetapan tersangka, dan dalam kasus Pegi, prosedur tersebut tidak dijalankan dengan benar. Akibatnya, penetapan Pegi sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Keputusan ini disambut baik oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yang menyatakan bahwa klien mereka kini dapat terbebas dari tuduhan yang selama ini membebani. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu menjalankan prosedur hukum dengan benar.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah menarik perhatian publik selama bertahun-tahun, dan keputusan ini menambah babak baru dalam perjalanan panjang kasus tersebut. Banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama setelah adanya keputusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan.
#kasusvina #vinacirebon #vina #pegisetiawan #vinagengmotor #vinasebelum7hari #sakatatal #eky #sidangpraperadilanpegi