Рет қаралды 19,850
BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky kembali dilanjutkan pada Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Kuasa hukum mengungkapkan 18 temuan kejanggalan.
Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Pegi sebagai tersangka berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung. Sebanyak 22 advokat sebagai kuasa hukum Pegi hadir di persidangan ini.