Рет қаралды 45,761
Pengadilan Negeri Ambon memvonis presiden kelompok separatis, Republik Maluku Selatan (RMS) Simon Saiya selama tiga tahun enam bulan penjara. Simon bersama rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar.
Official Website: beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
/ beritasatu
@BeritaSatuTV