Рет қаралды 99
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pria inisial IB (36) warga Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ditetapkan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur inisial AY (16), Sabtu (24/8/2024).
Ironisnya IB menyetubuhi AY sejak 2022 lalu, saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Pelaku merupakan ayah tiri dari korban, aksi bejatnya ini dia lakukan untuk melampiaskan hawa nafsu.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Pria di Polman Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawa Umur Terancam 15 Tahun Penjara, sulbar.tribunn....
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Program: Berita Lokal Tribun Sulbar
Editor Video: Mapparessa
Uploader: Mapparessa
Sumber: Wartawan Tribun Sulbar