Рет қаралды 170
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu dalam melaksanaan tugas dan fungsinya, berpedoman kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Sesuai dengan Permen PUPR No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra kyat pasal 104, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas “Melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.