Abah.. Kyai gofur mohon sering sering bertausiah karena ada orang yang telah menganiaya anak yatim hukumnya apa. Bila mengambil haknya anak yatim secara tidak syah hukumnya apa menghilangkan status anak yatim itu anak syah dari orang tua kadung tapi di bilang anak pungutbatau anak beli oleh keluarga neneknya karena dia ada persengkokolan jahat ingin menguasai hal miliknya anak yatim tersebut maka mohon bila ada orang yang mengambil hal anak yatim secara berjamaah dengan menghalalkan segala cara agar di ingatkan Allah SWT AL-FATIHAH.