PUTUSAN HAKIM TIDAK BATAL, Walaupun Ada Pelanggaran Etik

  Рет қаралды 409

Diskusi Hukum

Diskusi Hukum

Күн бұрын

Пікірлер: 12
@ranuvitalis4493
@ranuvitalis4493 Жыл бұрын
Bukan hanya pelanggaran etik tapi substansi humum. Baca telaa hukum oleh dany indrayana. Dianggap benar itu bukan berarti dituruti
@diskusihukum5170
@diskusihukum5170 Жыл бұрын
Beda pendapat boleh kan... Jika putusan pengadilan tidak dituruti dan dalam perkara pidana. Terdakwa tidak menuruti putusan hakim, bagaimana selanjutnya. Jika tergugat tidak menuruti putusan, bagaiamana hak Penggugat.
@stephanusyunanto6909
@stephanusyunanto6909 Жыл бұрын
Mantab
@diskusihukum5170
@diskusihukum5170 Жыл бұрын
Terima kasih support nya
@endangmulyana6552
@endangmulyana6552 Жыл бұрын
Bagaimana jika yang dinilai keliru itu adalah Putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, apakah ada institusi hukum yg berada diatasnya untuk mengkoreksi atau membatalkan putusannya? Terimakasih
@diskusihukum5170
@diskusihukum5170 Жыл бұрын
Klo MK putusannya tidak ada upaya hukum klo MA jika tingkat Kasasi Maka upaya nya PK,
@manusiaasalhutanamazonasaljapa
@manusiaasalhutanamazonasaljapa 10 ай бұрын
​@@diskusihukum5170 Berarti jika di PN tidak puas bisa mengajukan banding di PT, dan jika tidak puas bisa mengajukan kasasi di MA, dan bisa lagi mengajukan PK di MA. Sedangkan Jika putusan MK tidak bisa di batalkan karna putusan mk bersifat final dan binding
@kevinbenaventvillada6565
@kevinbenaventvillada6565 Жыл бұрын
Pak maaf di luar topik , jika kondisi seperti ini A dan B saat itu lagi musuhan, dan suatu saat A tersinggung karna merasa si B menyinggung dia di sosial media Lalu A menyinggung balik Si B di media sosial dengan body shaming tanpa menyebut nama Setelah si A dan B damai si A bilang Kalau dia tersinggung atas penghinaan / sindiran dari si B dulu , terus si B bilang Gue gak hina lo Lalu Perbuatan si A tadi dapat di katakan Pidana ga? Karna sebenernya A ga tau kalau si B tdak menghina dia , sindiran si A itu sebagai Balasan karna ia awal nya ngerasa kalau di Sindir Gimana tu pak? Apakah si A perlu minta maaf dan tidak bisa di pidana setelah damai karna si Itu merupakan delik Aduan
@diskusihukum5170
@diskusihukum5170 Жыл бұрын
Tanpa menyebut nama... Itu menjadi tidak jelas siapa obyeknya. Sehingga akan menjadi persepsi. Sama halnya ketika merasa tersinggung itu juga persepsi. Persepsi ini belum bisa masuk kategori tindak pidana.
@kevinbenaventvillada6565
@kevinbenaventvillada6565 Жыл бұрын
@@diskusihukum5170 walau Hanya persepsi namum jika memang Niat A menyindir B pada saat itu untuk membalas karna mengira telah di sindir , Dan apakah jika A mengaku kepada B seperti ini "B maaf ya dulu gua pernah hina lo di media sosial waktu kita berantem karna gue merasa tersendiri jadi gue bales dan ternyata lo ga nyindir gue, maafin gue yah" apakah si B bisa melaporkan A ke pidana pak? Tapi kalau A minta maaf atau Sudah lewat 6 bulan sampai kadaluwarsa tidak bisa ya pak?
@ranuvitalis4493
@ranuvitalis4493 Жыл бұрын
Telaah anda tak lengkap. Baca tella oleh deny indrayana
@diskusihukum5170
@diskusihukum5170 Жыл бұрын
Mohon maaf saya tidak menyoroti putusana MK, kami bicara soal umum saja. Putusan Pengadilan memang harus dihormati dan dilaksanakan.
Eksekusi Bidang Perdata | Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum, - PODIUM Eps. #10
1:05:37
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Рет қаралды 37 М.
pumpkins #shorts
00:39
Mr DegrEE
Рет қаралды 125 МЛН
didn't manage to catch the ball #tiktok
00:19
Анастасия Тарасова
Рет қаралды 34 МЛН
Mardigu Wowiek di mata Ferry Irwandi
47:59
GAMAL
Рет қаралды 257 М.
Pikiran yang Sempit - Monolog Realitas Bersama Rocky Gerung
25:08
Lentera Berdaya by MudaBerdaya
Рет қаралды 159 М.
Kritik Keras Guru Gembul untuk Tradisi yang Tidak Perlu
1:10:56
Cania Citta
Рет қаралды 263 М.
NORRIS KALAH TERUS SAAT DUEL, Begini lho Cara Menyalip Verstappen...
10:12
F1 Speed Indonesia
Рет қаралды 37 М.