Рет қаралды 218
Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berkenaan hal tersebut dan dalam rangka Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah NTT, Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Selasa 28 Mei 2024 bertempat di Kantor Gubernur NTT. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Daerah (Bupati) se Provinsi NTT, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah Kabupaten/Kota, Admin MCP, Admin Pajak, dan Admin Aset serta seluruh Pejabat yang terkait dengan kegiatan ini.
=================================
Kameramen + Editing : Tim Media Itda Provinsi NTT
Follow Us:
Facebook, Instagram, Tweeter : @itdaprovntt
Whatsapp : 0812 3839 5544
Website : www.inspektorat.nttprov.go.id
Email : inspektoratprovntt@gmail.com
=================================
#indonesia #indonesiaku #indonesiabersinar #indonesiabisa #indonesiamaju #indonesiamerdeka #kpk #kpkri #pencegahan #korupsi #tolakgratifikasi #gratifikasi #ntt #pemerintah #pemerintahdaerah #pemda #ntt #provinsintt #pemprovntt #ntthariini #pulau #pulautimor #kota #inspektorat #itdaprov #nttbangkitnttsejahtera #nttbangkit #nttsejahtera #nttstory #ntthariini #terusmelajuuntukIndonesiamaju #betantt #etnis #Timor #kupang #kupangntt #kotakupang #kupangpunya #kupanghits #kupangviral #kotakupangntt #nttbisa #nttbangkitnttsejahtera #nttbangkit #nttsejahtera #inspektorat #itdaprov