Рет қаралды 4,601
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana; dilaporkan ke Polres Buleleng. Laporan terhadap Bupati Buleleng dilakukan atas dasar perampasan tanah seluas kurang lebih 45 hektar, yang dihuni oleh 55 kepala keluarga di wilayah Batu Ampar, Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana; dilaporkan ke Polres Buleleng pada hari Selasa, 5 April 2022 sekitar pukul 11:00 WITA.
Dirinya juga meminta agar Presiden Jokowi dan Satgas Anti Mafia Tanah untuk mengatensi kasus yang menyeret nama Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.
Sebagai pelapor, Nyoman Tirtawan meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas, apabila diketahui dalam proses jual beli lahan itu menggunakan dokumen fiktif.
Bersamaan dengan itu pula, Nyoman Tirtawan mempertanyakan pernyataan pembelian lahan sebesar nol rupiah yang dianggapnya tidak rasional.
Selain itu, Nyoman Tirtawan juga membawa beberapa bukti yang berkaitan dengan tanah batu ampar.
Pesan menohok juga disampaikannya dengan mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum bukan negara birokrat, sehingga semua orang wajib tunduk pada hukum.
#sinartimurtv