Рет қаралды 33,775
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membeberkan tiga alasan utama wakil presiden terpilih tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk dilantik pada 20 Oktober nanti. Hal itu dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program Dialog Spesial Rakyat Bersuara, "Menerawang Pasca-Pergantian Presiden, Ada Apa?" di iNews TV yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (8/10/2024).
"Jadi, yang namanya Pemilu itu dimulai dari pemutakhiran data pemilih sampai dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih. Perpileg sudah selesai, Pilpres belum. Syarat untuk jadi calon presiden dan wakil presiden, adalah minimal syarat ijazah pendidikan SMA, kedua mampu secara rohani untuk jadi presiden dan wakil presiden, jasmani juga. Yang ketiga tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Bilamana syarat ini tidak lagi terpenuhi sebelum dilantik, maka sah hukumnya dia tidak dilantik karena secara materiil dia tidak memenuhi," ujar Refly Harun.
Merinci berbagai dugaan perbuatan tak tercela dan syarat-syarat lain yang dilanggar sebelum dilantik, Refly pun menegaskan hanya perkara waktu hingga itu terbukti.
"Dari hukum tata negara, dia tidak qualified untuk dilantik. Tapi saya yakin, sooner or later, si G akan diimpeachment," imbuh Refly Harun.
Baca selengkapnya klik di sini: video.okezone....
Yuk Subscribe: / @officialokezone
Wa Channel: whatsapp.com/c...
Facebook : / okezonecom
Instagram : / okezonecom
Twitter : / okezonenews
#rakyatbersuara #reflyharun #prabowo