Рет қаралды 32,017
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa mereka akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada, termasuk batasan usia minimal calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan. KPU menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga KPU akan segera menyesuaikan aturan teknis pelaksanaan Pilkada sesuai dengan putusan tersebut.
Terkait batalnya revisi Undang-Undang Pilkada, KPU menyambut baik keputusan tersebut, karena dengan tidak adanya perubahan pada undang-undang, KPU bisa lebih fokus mempersiapkan tahapan Pilkada yang sudah direncanakan. KPU juga berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan MK.
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia