Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dalam perkara Penganiayaan an. tersangka LIDIYANSA Als ABAY Bin ASMAWI di duga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan
Пікірлер: 9
@mrafidalhakim75363 ай бұрын
Sehat selalu para penegak hukum di Indonesia
@adecandrakiranadamanik81463 ай бұрын
Semoga menjadi pelajaran bagi pelaku dan korban 😇
@Nepikaputri3 ай бұрын
Semoga kejaksaan negeri Indragiri hilir semakin jayaaa
@tutimardianti40383 ай бұрын
Semoga memberi efek jera dan tidak mengulangi lagi, jaya selalu kejari inhil
@_rizkynurzhachannel15923 ай бұрын
Selalu jadi garda terdepan dalam penyelesaian secara adil terhadap masyarakat.. maju terus kejari Inhil
@rezayusufafandi44903 ай бұрын
Alhamdulillah dua orang sahabat yang sempat berselisih kini bisa bersama kembali.. 😇
@fadlanikhwanto21013 ай бұрын
Mantaap jaya selalu kejaksaan negeri indragiri hilir
@IrfandiKurniawan3 ай бұрын
Mantap kejaksaan Negeri Indragiri hilir, lanjutkan👏👏👏
@bunkerfilm24363 ай бұрын
RJ ada untuk pendekatan yang luar biasa guna memperbaiki kerusakan dan memulihkan hubungan, memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk berdamai dan membangun kembali hubungan yang baik. salut kepada kejaksaan indragiri hilir