mohon izin dari pihak dishub banten untuk perlintasan di stasiun batuceper tangerang dikasih palang pintu otomatis disitu rawan kecelakaan dan juga jalannya rusak gaada penerangan dan juga jalur kereta api nya 4 jalur izin aspirasinya dari pihak dishub banten dan segera ditindak lanjuti🙏🏻🙏🏻
@DinasPerhubunganProvinsiBanten21 күн бұрын
terima kasih sudah menyampaikan aspirasi melalui medsos Dinas Perhubungan Provinsi Banten, akan kami sampaikan kepada seksi/bidang terkait
@DinasPerhubunganProvinsiBanten19 күн бұрын
terima kasih kak berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 bahwa Kewenangan Pengelolaan Pintu perlintasan : Menteri = Jalan Nasional Gubernur = Jalan Provinsi walikota/bupati = jalan kabupaten/kota Lembaga/Badan hukum = jalan khusus yang digunakan lembaga atau Badan hukum, untuk jalan Batu ceper atau diruas tersebut bukan kewenangan Provinsi, saran kami silakan ajukan aspirasi kepada pemerintah kabupaten/kota.