Рет қаралды 255,851
Jakarta, www.tvOnenews.com - Penceramah Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis (28/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....