RULE OF LAW

  Рет қаралды 6,235

aris try andreas putra

aris try andreas putra

Күн бұрын

Пікірлер: 43
@新生活-h7h
@新生活-h7h 3 жыл бұрын
good
@sitiarianti4769
@sitiarianti4769 4 жыл бұрын
Bismillah, Z siti arianti, nim 19010109006,prodi tadris fisika, Yaa disini z akan menarik kesimpulan dri materi @rule_of_law Rule of law berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris yaitu rule yg artix aturan n law yg artix hukum, jadi konsep rule of law dikaitkan dengan negara. Negara adalah tata perintahan yang menggunakan aturan hukum. Jadi rule of law yaitu aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi (UUD 1945). Tujuan rule of law yaitu membuat negara memenuhi hukum, memastikan persamaan didepan hukum, penyediaan hukum dan ketertiban, memberikan keadilan yg efisien dan tidak memihak, dan menegakan HAM. # PRINSIP2 RULE OF LAW ADA TIGA YAKNI 1) SUPERMASI HUKUM yg artix tdk adax kekuasaan sewenang-wenang. Seperti seseorang hax boleh dihukum bila hax memang melanggar hukum. 2) KESETARAAN HUKUM yg artix kedudukan yang sama didepan hukum dan berlaku untuk semua org 3) TERJAMINYA HAM yg artix terjaminx HAM oleh UU dan keputusan2 pengadilan. Ciri rule of law yaitu supermasi hukum, jaminan kepastian hukum, pembagian hukum dan kepastian hukum, pemilihan umum, bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak, persamaan dalam bidang hukum dll. Sekian dari z🙏🙏🙏
@dynayusyanti3875
@dynayusyanti3875 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama : Dina yusyanti Nim : 19010103006 Prodi : MPI A / semester 2 Saya menyimpulkan bahwa Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat secara individu. Tujuannya 1. Membuat negara mematuhi hukum 2. Memastikan persamaan di depan hukum 3. Penyediaan hukum dan ketertiban 4. Memberikan keadilan yang efisien dan tidak memihak 5. Menegakkan HAM. Prinsipnya yaitu merujuk pada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat. Sekian dan terimakasih 🙏
@niamawarni5480
@niamawarni5480 4 жыл бұрын
NAMA : NIA MAWARNI NIM: 19010103023 PRODI: MPI A SEM: 2 Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesame warga Negara maupun pemerintah. Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu: Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945.Strategi pelaksanaan pengembangan rule of law perlu dikembangkan hukum progresif (Sajipto Rahardjo : 2004) yang memihak pda keadilan bukan pada kekuasaan.
@sitiharsela7729
@sitiharsela7729 4 жыл бұрын
Assalamualaikum Nama : Siti harsela Nim : 19010109016 Prodi : Tadris Fisika Semester : II Baiklah kesimpulan dari materi RULE OF LAW adalah *Rule of law dapat diartikan kedalam bahasa indonesia dengan rule (aturan) dan law (hukum) jadi konsep ryle of law dikaitkan dgn negara adalah tata pemerintahan yg menggunakn aruran hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yg tertuang dalam konstitusi. *Tujuan Rule Of Law 1. Membuat negara mematuhi hukum 2. Memastikan persamaan didepan hukum 3. Penyediaan hukum dan ketertiban 4. Memberikan keadilan yg efisien dan tidak memihak 5. Menwgakkan hak asasi manusia. *prinsip Rule Of Law 1. Suprrmasi hukum 2. Kesetaraan hukum 3. Terjaminnya HAM *Ciri-Ciri Rule Of Law 1. Supremasi hukum 2. Jaminan kepastian hukum 3. Persamaan dalam dalam bidang hukum dll 4. Pembagian hukum demi kepastian hukum 5. Bebas dari kekuasaan dan kekuatan yg tidak memihak 6. Pemilihan umum yg bebas . Sekian dan terimakasih🙏
@sitilathifam.a1961
@sitilathifam.a1961 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatah. Nama/NIM : Siti Lathifa Mas'ad Al-Qadri (19010103003) Prodi/kelas/sems : Manajemen Pendidikan Islam/A/2 Kesimpulan dari materi diatas yaitu. Rule of Law berasal dari bahasa Inggris yang dimana Rule berarti aturan dan Law berarti Hukum. Konsep dari Rule of Law biasanya dikaitkan dengan Negara, karena Negara biasanya akan mengimplementasikan tentang aturan-aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. Tujuan Rule of Law adalah salah satunya membuat Negara mematuhi hukum. Maksudnya aturan hukum yang telah di buat berlaku untuk semua orang. Bukan hanya tertuju pada satu individu saja. Tidak ada yang luput dari hukum, semuanya sama di mata hukum. Prinsip Rule of Law ada 3, yaitu. 1. Supremasi hukum 2. Kesetaraan hukum 3. Terjaminnya HAM Ciri-ciri Rule of Law 1. Supremasi hukum 2. Persamaan dalam bidang hukum dan lain-lain 3. Bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak 4. Pemilihan umum yang bebas 5. Pembagian hukum demi kepastian hukum 6. Jaminan kepastian hukum Sekian, terima kasih.
@nurmelianabila1896
@nurmelianabila1896 4 жыл бұрын
Assalamualaikum pak saya atas nama:nurmelia nabila Nim:19010103013 Kesimpulannya yaitu: Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah. Prinsip Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah. Ciri-ciri the rule of law ada 3, yaitu : Adanya supremasi aturan-aturan hukum. Adanya kesamaan derajat di dalam/depan hukum. Adanya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh hukum. Terima kasih🙏🙏
@melatiode3369
@melatiode3369 4 жыл бұрын
Nama : Melati ode Nim : 19010109017 Prodi : Tadris fisika Bismillahirrahmanirrahim Saya akan mencoba menyimpulkan materi di atas.. Rule of law adalah kata pemerintahan yg menggunakan aturan-aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. Adapun tujuan dari rule of law yaitu : - membuat negara mematuhi hukum, memastikan persamaan di depan hukum - menyediakan hukum dan ketertiban - memberikan keadilan yang efisien dan tidak memihak. - menegakkan HAM Prinsip Rule of law adalah - supremasi hukum, ialah tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang. - kesetaraan hukum, ialah kedudukan yang sama di hadapan hukum - terjaminnya ham, ialah segala keputusan-keputusan pengadilan atas setiap warga negara atau masyarakat harus sesuai dengan hak-hak asasi manusia. Ciri-ciri Rule of law yaitu: - supermasi hukum - persamaan dalam bidang hukum - bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak - pemilihan umum yang bebas - pembagian hukum demi kepastian hukum - jaminan kepastian hukum. Sekian dan terima kasih 🙏
@icangdmc601
@icangdmc601 4 жыл бұрын
assamualaikum wr wb. nama: sri fildayati nim : 19010103033 prodi : MPI semester : 2 kelas :A saya akan menyimpulkan materi diatas tentang rule of law rule yang berarti aturan dan law berarti hukum jadi rule dan law diartikan dengan negara adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. salah satu tujuan rule of law yaitu membuat negara mematuhi aturan dan memastikan persamaan didepan hukum. prinsip dari rule of law supremasi hukum, kesejatraan hukum dan terjaminnya hak asasi manusia. trimakasi wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatu
@eldachintia1309
@eldachintia1309 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Nama : Elda Chintia Nim : 19010103024 Prodi/kls/sms : MPI/A/2 Matkul : PKN Saya akan menyimpulkan materi diatas. Rule of law dapat diartikan kedalam bahasa Indonesia dengan rule (aturan) dan law (hukum) jadi, rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Rule of law juga merupakan suatu legalisme yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Sekian wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu
@firsaseptianarusli3043
@firsaseptianarusli3043 4 жыл бұрын
Bismillah.. Nama :firsa septiana rusli Nim: 19010109015 Prodi : tadris fisika Kesimpulan dari materi rule of law Rule of law adalah kata pemerintahan yang menggunakan aturan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. Tujuan rule of law -membuat negara mematuhi hukum memastikan persamaan di depan hukum -penyediaan hukum dan ketertiban - memberikan keadilan yang efesien dan tidak memihak - menegakkan hak asasi manusia. Prinsip rule of law -supremasi hukum -kesetaraan hukum -terjaminnya HAM Ciri-ciri rule of law -supremasi hukum -persamaan dalam bidang hukum -bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak - pemilihan umum yang bebas - pembagian hukum demi kepastian hukum -jaminan kepastian hukum.
@Ernawati-ni4gc
@Ernawati-ni4gc 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama : Ernawati Nim : 19010103030 Prodi : MPI/ A Semester : 2 (dua) Baiklah saya akan menyimpulkan dari materi Rule Of Law Rule Of Law dapat diartikan dalam bahasa indonesia dengan rale ( aturan) dan law (hukum) jadi Rule Of Law artinya kekuasaan hukum/suptemasi hukum. ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. semua orang, baik rakyat maupun penguasa wajib tunduk kepada hukum. diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. dengan kata lain, hak-hak akan terlindungi tertera dalam pembukaan UUD 1945. Ciri Utama Rule of Law 1. Lahir dari kandungan “negara konstitusi” yang kemudian memunculkan “doktrin egalitarian” 2. Menjadi doktrin dengan semangat dan idealisme yang tinggi seperti “supremasi hukum” dan “kesamaan semua orang di hadapan hukum”. Terimakasih🙏🙏 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
@Chann_nel
@Chann_nel 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama: Neli Hastuti NIM: 19010103011 Prodi/Kls:MPI/A Semester:2 Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah. Istilah ini berasal dari Inggris pada abad ke-16, dan pada abad berikutnya, teolog Skotlandia Samuel Rutherford menggunakan istilah tersebut dalam argumennya untuk menentang hak ilahi raja. Terimakasih
@widyahrahayu5755
@widyahrahayu5755 4 жыл бұрын
Assalamualaikum saya Widyah R.n (19010103026) Semester 2 Prodi MPI akan menyimpulkan Materi tentang Rule Of law Tujuan Rule Of law Membuat negara mematuhi hukum Memastikan Persamaan di depan hukum Penyediaan hukum dan ketertiban Memberikan keadilan Yang efisian dan tidak memihak Menegakan hak asasi manusia Prinsip"rule of law Supremasi Hukum Keseteraan hukum Terjaminx ham Ciri"rul of law Informasi hukum Bidang hukum Persamaan dalam bidang hukum Jaminan kepastian hukum Pemilihan hukum Pembagian hukum Sekian dan terimakasih Wasallamuaalaikum Warahmatullahi Wabarakatu
@darsonkdi4937
@darsonkdi4937 4 жыл бұрын
Bismillah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama : Darson Nim : 19010109010 Prodi : Tadris Fisika Saya akan menyimpulkan materi tentang "Rule Of Law" Rule Of Law adalah aturan hukum yang di buat oleh lembaga hukum suatu negara yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. Salah satu tujuan dari Rule Of Law adalah memastikan persamaan di depan hukum. Prinsip Rule Of Law yaitu supremasi hukum, kesetaraan hukum, dan terjaminnya hak asasi manusia. Ciri-ciri Rule Of Law yaitu : • Supremasi hukum • Kedudukan yang sama dimata hukum • Bebas dari ke kuasaan dan ke kuatan yang tidak memihak • Pemilu yang bebas • Pembagian hukum demi kepastian hukum • Jaminan kepastian hukum Sekian dan terimaksi Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
@nursafika01
@nursafika01 4 жыл бұрын
Bismillahirrahmanirrahim Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya atas nama Nur Safika (19010103012) Prodi MPI Kelas A Semester 2, akan memberikan kesimpulan tentang RULE OF LAW berdasarkan yang telah bapak paparkan. 1. Pengertian RULE OF LAW Rule of Law dapat diartikan ke dalam Bahasa Indonesia dengan Rule ( Aturan ) dan Law ( Hukum ). Jadi, konsep Rule of Law dikaitkan dengan negara karena negara akan mengimplementasikan tentang aturan-aturan tersebut. 2. Tujuan RULE OF LAW Rule of Law memiliki 5 tujuan, diantaranya : * Membuat negara mematuhi hukum * Memastikan persamaan didepan hukum * Penyediaan hukum dan ketertiban 3. Prinsip RULE OF LAW Prinsip Rule of Law ada 3, yaitu : * Supremasi hukum ( tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang ) * Kesetaraan hukum ( kedudukan yang sama dihadapan hukum ) * Terjaminnya HAM ( terjaminnya hak-hak manusia oleh UU dan keputusan-keputusan pengadilan atas setiap warga negara/masyarakat 4. Ciri-ciri RULE OF LAW Rule of Law terdiri dari 6 ciri, yaitu : * Supremasi hukum ( the suplemacy of law ) * Persamaan dalam bidang hukum dan lain-lain * Bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak * Pemilihan umum yang bebas * Pembagian hukum demi kepastian hukum * Jaminan kepastian hukum ( legal certainty ) Jadi, Rule of Law adalah sebuah prinsip penyelenggaraan negara yang berdasarkan aturan hukum, semua terikat oleh hukum. Hukum itu sifatnya memaksa dan mengatur baik masyarakat biasa maupun kaum pejabat. Serta, aturan itu untuk di taati bukan untuk dilanggar TERIMA KASIH Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
@fitriayuwulandari2072
@fitriayuwulandari2072 4 жыл бұрын
Bismillah. Nama: Fittri Ayu Wulandari 19010103028 Prodi: MPI A sem 2 Rule of Law diartikan sebagai kekuasaan hukum yang terorganisasi Rule of law juga dapat diartikan sebagai aturan hukum yang muncul bersama dengan kelahiran sebuah negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi atau dapat disebut sebagai reaksi dari negara absolut (negara dengan kekuasaan di tangan penguasa) Salah satu prinsip rule of law adalah tidak adanya kekuasaan sewenang wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum bila hanya melanggar hukum saja. dan adanya rule of law HAK ASASI MANUSIA akan lebih terjamin. jadi adanya rule of law adalah untuk mengikat semua kedalam aturan hukum yang sifatnya memaksa dan tidak ada perbedaan antara semua pejabat negara ataupun masayarakat biasa untuk tetap harus tunduk kepada aturan hukum ini. Terima kasih
@nengsihkurniawati4767
@nengsihkurniawati4767 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama: Nengsih kurniawati NIM: 19010103018 Prodi:MPI/A Kesimpulan Rule of law adalah aturan dan hukum yang di buat pemerintah untuk seluruh masyarakat indonesia. Tujuan rule of law yaitu: membuat negara mengetahui hukum, memastikan persamaan di depan hukum, penyediaan hukum dan ketertiban, memberikan keadilan yang efisien dan tidak memihak, menegakan hak asasi manusia. Perinsip rule of law yaitu: supremasi hukum,kesetaraan hukum,terjaminnya ham. Ciri-ciri rule of law yaitu sesuai dengan prinsip rule of law. Sekian kesimpulan yang dapat saya sampaikan sekian dan terimakasih. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
@anurwina__
@anurwina__ 4 жыл бұрын
Nama : A. Nurwina NIM : 19010109019 Prodi : Tadris Fisika Bismillah Kesimpulan materi 'Rule of Law' Rule of Law berasal dari kata rule (aturan) dan Law (hukum) jadi konsep rule of law dikaitkan dengan negara adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang terutang dalam konstitusi. Salah satu tujuan dari rule of law yaitu memastikan persamaan di depan hukum. Prinsip rule of law yaitu supremasi hukum, kesetaraan hukum, dan terjaminnya hak asasi manusia. Ciri-ciri rule of flow : -supremasi hukum -persamaan dalam bidang hukum dll -bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak -pemilu yang bebas -jaminan kepastian hukum -pembagian hukum demi kepastian hukum Sekian pak terima kasih🙏
@kuadratchannel7982
@kuadratchannel7982 4 жыл бұрын
Assalamu'alaikum Nama: Nur Cahaya Nim: 19010109012 Prodi: Tadris Fisika ~Rule of law berasal dari kata rule(aturan) dan law (hukum). jadi, konsep rule of law dikaitkan dengan negara adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. ~Tujuan rule of law yaitu: membuat negara mematuhi hukum, memastikan persamaan di depan hukum, penyediaan hukum dan ketertiban, memberikn keadilan yang efisien dan tidak memihak, dan menegkkan HAM. ~Prinsip dari Rule of law yaitu spremasi hukum, kesetaraan hukum, dan terjaminnya HAM. ~ciri-ciri rule of law: supremasi hukum, persamaan dalam bidang hukum, besar dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak, pemilu yang bebas, pembagian hukum demi kepastian hukum, dan menjamin kepastian hukum. sekian dan terimakasih🙏
@erna1546
@erna1546 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama:Erna Nim:19010103005 Prodi/Kelas:MPI/A 1.PENGERTIAN RULE OF LAW Rule of law terdiri dari dua suku kata yaitu rule yang berarti aturan sedangkan law yang berarti hukum.Secara bahasa Rule of law dapat di artikan sebagai aturan hukum. Selain itu,konsep Rule of law di kaitkan dengan negara karena dapat mengimplementasikan aturan-aturan hukum. 2.TUJUAN RULE OF LAW ◾Membuat negara mematuhi aturan ◾ Memastikan persamaan di dalam hukum ◾ Menyediakan hukum dan ketertiban ◾ Memberikan keadilan yang efisien ◾ Menegakkan hak asasi manusia 3.PRINSIP-PRINSIP RULE OF LAW ♦️ Supremasi Hukum ♦️ Kesetaraan Hukum ♦️ Terjaminnya Hak asasi manusia 4.CIRI-CIRI RULE OF LAW 🔸 Supremasi hukum 🔸 Persamaan dalam bidang hukum dan lain-lain 🔸Bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak 🔸 Pembagian hukum demi kepastian hukum 🔸 Jaminan kepastian hukum. Jadi,dapat di simpulkan bahwa Rule of Law merupakan suatu legalisme yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Terima kasih Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh🙏🏻
@lisasusanti2194
@lisasusanti2194 4 жыл бұрын
Nama: Lisa Susanti Nim : 19010103015 Prodi : MPI a semester 2 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya akan menyimpulkan materi yang telah bapak paparkan Rule of law dapat di artikan kedalam bahasa Indonesia dengan rule ( aturan) dan law ( hukum) jadi konsep rule of law di kaitkan dengan negara adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang bertuang dalam konstitusi. Beberapa tujuan rule of law 1.membuat negara mematuhi hukum 2.memastikan persamaan di depan hukum 3.penyedian hukum dan ketertiban Prinsip rule of law 1.supremasi hukum yaitu tindak adanya kekuasaan sewenang - wenang 2.kesejahteraan hukum 3., terjaminnya hukum Ciri - ciri rule of law 1.supremasi hukum 2.persamaan dalam bidang hukum 3.bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak 4.pemulihan umum yang bebas 5.pembagian hukum demi kepastian hukum 6 jaminan kepastian hukum Sekian terimakasih
@FatmawatiAmrdn
@FatmawatiAmrdn 4 жыл бұрын
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama : Fatmawati NIM : 19010109009 Prodi : Tadris Fisika Semester : II Saya akan menyimpulkan materi yang telah dipaparkan 🙏🙏 Rule of Law terdiri dari 2 kata yaitu rule (aturan) dan Lae (hukum). Jadi konsep Rule of Law dikaitkan dengan negara adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi Tujuan Rule of Law -Membuat negara mematuhi hukum -memastikan persamaan didepan hukum -Penyediaan hukum dan ketertiban -Memberikan keadilan yang efisien dan tidak memihak -Menegakkan HAM Prinsip Rule of Law -Supremasi hukum : tidak adanya Kesewenang-wenangan -Kesetaraan hukum : kedudukan yang sama didepan hukum -Terjaminnya HAM Ciri-ciri ciri Rule of Law -Supremasi hukum -Persamaan dalam bidang hukum dan lain-lain - Bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak -Pemilihan umum yang bebas -pembagian hukum demi kepastian hukum -Jaminan kepastian hukum Sekian terimakasih 🙏🙏
@nilanardila2775
@nilanardila2775 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu NAMA : NILAN ARDILA NIM : 19010103021 PRODI : MPI A SEMESTER : 2 Saya akan memberikan kesimpulan tentang materi PKN Rule Of Law. 1. Pengertian Rule Of Law Rule of law dapat di artikan dalam bahasa Indonesia yaitu rule (aturan) dan law (hukum). Jadi konsep rule of law dikaitkan dengan negara adalah premerintahan yang menggunakan aturan humum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. 2. Tujuan Rule Of Law - Membuat negara mematuhi hukum - Memastikan persamaan di depan hukum - Penyediaan hukum dan ketertiban. - Memberikan keadilan yang efesien dan tidak memihak. - Menegakkan HAM. 3. Prinsip Rule Of Law - Supremasi hukum yaitu tudak adanya kekuasaan sewenang wenwng. - Kesetaraan hukum - Terjaminnya hukum 4. Ciri-ciri Rule Of Law - Supremasi hukum - Persamaan dalam bidang hukum - Bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak - Pemilihan umum yang bebas - Pembagian hukum demi kepastian hukum - Jaminan kepastian hukum Jadi Rule Of law adalah sebuah prinsip penyelenggaraan negara yang berdasarkan aturan hukum, semua terikat oleh hukum. Hukum itu sifatnya memaksa dan mengatur setiap warga negara baik itu masyarakat biasa maupun pejabat negara untuk tunduk kepadanya bukan untuk dilanggar. Sekian dan terima kasih
@umifauziah259
@umifauziah259 4 жыл бұрын
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Nama : Umi Fauziah NIM : 19010103020 Prodi/kelas : MPI A Semester : 2 Kesimpulan dari materi rules of law di atas adalah: Rule of law adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. Tujuannya yaitu membuat negara mematuhi hukum, memastikan persamaan di depan hukum, penyediaan hukum dan ketertiban, memberikan keadilan yang efisien dan tidak memihak, serta untuk menegakkan hak asasi manusia. Ada 3 prinsip rule of law, yaitu: supremasi hukum ( tidak sewenang-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum karena memang melanggar hukum ), kesetaraan hukum, dan terjaminnya HAM. Ciri-cirinya adalah supremasi hukum, persamaan dalam bidang hukum dll, bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, pembagian hukum demi kepastian hukum, dan jaminan kepastian hukum (legal certainty). Itulah kesimpulan dari saya, sekian dan terima kasih🙏
@jusman5846
@jusman5846 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu. Nama : jusman NIM : 19010109007 PRODI/Semester : Tadris Fisika/2 Kesimpulan materi rule of law Pengertian rule of law diartikan dalam bahasa inggris yaitu aturan hukum, jika dikaitkan dengan negara rule of law adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam konstitusi Tujuan rule of law diataranya yaitu memastikan persamaan di depan hukum yang artinya didalam hukum tidak dapat memebeda-bedakan warna kulit, agama ataupun etnis, karna didalam hukum yang salah harus dihukum apapun etnis dan agama mereka. Prinsip-prinsip rule of law 1. Supremasi huku 2. Kesetaraan hukum 3. Terjaminnya HAM Ciri-ciri rule of law 1. Supremasi hukum 2. Persamaan dalam bidang hukum dan lain-lain 3. Jaminan kepastian hukum 4. Pemilihan umum yang bebas 5. Pembagian hukum demi kepastian hukum 6. Jaminan kepastian hukum Sekian, terimakasi pak
@liswantoanto9025
@liswantoanto9025 4 жыл бұрын
Assalamualaikum Nama: Liswanto NIM: 19010109023 Prodi: Tadris Fisika Semester: II Bismillah simpulan dari materi tersebut: Rule of law adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi yang berkaitan dengan negara. Adapun tujuan dari Rule of Law yaitu memastikan dan menegakkan hukum serta membuat negara mematuhi hukum yang berlaku. Prinsip- prinsip Rule of Law yaitu supremasi hukum, kesetaraan hukum dan terjamin nya HAM. Adapun ciri-ciri Rule of Law yaitu: - supremasi hukum - persamaan dalam bidang hukum - bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak - pemilihan umum yang bebas - jaminan kepastian hukum. Sekian simpulan dari saya pak🙏🏻
@diahaprilliana1962
@diahaprilliana1962 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama : diah april liana Nim : 19010103027 Prodi : Mpi A Smt : 2 Simpulan dari Konsep rule of law sebagai berikut: Rule ( aturan), law ( hukum), jadi rule of law ialah aturan didalam hukum,konsep tersebut biasa dikaitkan dengan negara dalam mengimplementasi aturan hukun untuk menjaga ketertiban. Yg bertujuan agar negara mematuhi hukum, memastiskan persamaan, ketertiban, keadilan efisien (tidak memihak), dan menegakan HAM. Beberapa prinsip dari konsep ini yaitu supermasi,kesetaraan hukum & terjaminnya HAM dan berciri-ciri Supermasi,persamaan dalam bidang hukum,bebas dari kekuasaan/kekuatan, PEMILU yang bebas, pembagian HAM, & jaminan kepastian hukum.
@karwati2487
@karwati2487 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu. Saya atas Nama : Karwati Nim : 19010103007 Saya akan memberikan kesimpulan dari materi rule of law Rule of law dapat diartikan kedalam bahasa Indonesia dengan Rule ( aturan) dan Law (hukum ). Jadi, konsep rule of law dikaitkan dengan negara adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. Adapun tujuan dari rule of law yaitu membuat negara mematuhi hukum, memastikan persamaan di depan hukum, penyediaan hukum dan ketertiban, memberikan keadilan yang efisien dan tidak memihak, serta menegakkan hak asasi manusia. Dalam rule of law terdapat juga prinsipnya yaitu supremasi hukum, kesetaraan hukum, dan terjaminnya HAM. Adapun pengertian lain dari rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Terima kasih Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatu.
@deliatriasmaningsihtiho3244
@deliatriasmaningsihtiho3244 4 жыл бұрын
NAMA : DELIA TRIASMA NINGSIH NIM : 19010103008 PRODI/KELAS : MPI/A SEMESTER : II(dua) Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu Saya akan menyimpulkan materi dari video kali ini yang membahas tentang RULE of LAW. Definisi rule of law adalah tata pemerintah yang memiliki aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat. Tujuan dari rule of law itu sendiri ialah memberikan keseimbangan hak dalam suatu negara. Rule af law ini jga memiliki 3 prinsip yang pertama supremasi hukum, kedua kesetaraan hukum dan yang ke tiga terjaminnya HAM. Ciri ciri dari rule of law ini iyalah adanya supremasi hukum, terjaminnya kepastian hukum, pembagian hukum demi kepastian,pemilihan hukum yang bebas, bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak, serta persamaan dalam bidang hukum. Itulah tadi kesimpulana yang saya tangkap dari video materi rule of law,terima kasih kepada bapak dosen atas ilmu yang sangat bermanfaat ini... Wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatu
@aniyatilb7397
@aniyatilb7397 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu. Nama: Aniati NIM: 19010109001 Prodi: Tadris Fisika Semester: II (Dua) Kesimpulan materi "Rule of Law" * Pengertian Rule of Law Rule of law terdiri dari dua kata yaitu rule yang berarti aturan dan law yang berarti hukum. Jadi konsep rule of law dikaitankan dengan negara adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. * Tujuan Rule of Law - Membuat negara mematuhi hukum - Memastikan persamaan di depan hukum - Penyediaan hukum dan ketertiban - Memberikan keadilan yang efisien dan tidak memihak - Menegakkan hak asasi manusia * Prinsip Rule of Law - Supremasi hukum - Kesetaraan hukum - Terjaminnya HAM * Ciri-Ciri Rule of Law - Supremasi hukum - Jaminan kepastian hukum - Pembagian hukum demi kepastian hukum - Pemilihan umum yang bebas - Bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang memihak - Persamaan dalam bidang hukum dll. Sekian dan terima kasih🙏 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.
@hasnawati1923
@hasnawati1923 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama : Wa ode hasna wati Nim : 19010103009 Prodi : MPI a smt 2 kesimpulan materi tentang Rule Of Law yaitu Rule of law adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masayarakat yang tertuang dalam konstitusi. Adapun tujuan rule of law yaitu membuat negara mematuhi hukum, memastikan petsamaan di depan hukum, menegakkan ham, penyediaan ketertiban. Yang menjadi prinsip of law ada tiga yaitu sepersmasi hukum, kesetaraan hukum, dan terjaminnya ham. Ciri" rule of law persamaan dalam bidang hukum, bebas dari kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, kepastian hukum dan jaminan kepastian hukum. Terimakasih Wassalamualaikum
@ajengtjiptawiraajeng2574
@ajengtjiptawiraajeng2574 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama:Ajeng Tjiptawira Pratiwi Nim:19010103017 Prodi:MPI a/Semester 2 Kesimpulannya yaiti: Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat tersebut secara individual. Adapun tujuan rule of law yaitu membuat negara mematuhi hukum, memastikan persamaan didepan hukum,menegekkan ham, penyediaan ketertibah. Sekian Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
@irnawatilanuru5296
@irnawatilanuru5296 4 жыл бұрын
Assalamu'alaikum Nama:Irnawati La Nuru Nim : 19010109013 Prodi : Tadris FISIKA Adapun kesimpulannya: Rule of law sangat diperlukan untuk Negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran. Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.
@intannurmaina9267
@intannurmaina9267 4 жыл бұрын
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya atas nama Intan Nurmaina /19010103031, Semester 2, prodi MPI /A. Saya akan menyimpulkan dari materi yang berjudul "Rule of Law" sesuai dengan yang saya pahami yaitu Rule of Law dapat di artikan ke dalam bahasa indonesia dengan Rule "aturan" dan Law "hukum". Jadi konsep rule of law di kaitkan dengan negara adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang dalam konstitusi. Tujuan Rule of Law yaitu : - Membuat negara mematuhi hukum - Memastikan persamaan di depan hukum - Penyediaan hukum dan ketertiban - Menegakkan hak asasi manusia Prinsip Rule of Law yaitu : - Supremasi hukum - Kesetaraan hukum - Terjaminya HAM Ciri-ciri Rule of Law yaitu : - Persamaan dalam bidang hukum - Pemilihan umum yang bebas - Bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak - Jaminan kepastian hukum Terima kasih🙏
@arikayuliasari5123
@arikayuliasari5123 4 жыл бұрын
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Nama : Arika Yulia Sari NIM : 19010109008 Prodi : Tadris fisika Pengertian Rule of Law - Rule (aturan) - Law ( hukum ) Sehingga Rule of Law ialah aturan hukum. Rule of Law adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi atau UUD Tahun 1945 Adapun tujuan Rule of Law, ialah : - membuat negara mematuhi hukum - memastikan persamaan didepan hukum - penyediaan hukum dan ketertiban - memberikan keadilan yang efisien dan tidak memihak - menegakkan hak asasi manusia Prinsip Rule of Law : -Supremasi Hukum, ialah tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang. - Kesetaraan Hukum, ialah kedudukan yang sama di hadapan hukum. - Terjaminnya HAM, ialah segala keputusan-keputusan pengadilan atas setiap warga negara atau masyarakat haru sesuai dengan hak-hak asasi manusia. Ciri-ciri Rule of Law: - Supremasi hukum - Persamaan dalam bidang hukum - Jaminan kepastian hukum - Bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak - Pembagian hukum Demi kepastian hukum - pemilihan umum yang bebas Sehingga saya dapat menyimpulkan bahwa Rule of Law adalah aturan hukum yang mengatur negara agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak dan menegakkan keadilan sesuai dengan prinsip dan ciri Rule of Law. Sekian. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
@ernawati325
@ernawati325 4 жыл бұрын
Nama :Ernawati Nim : 19010103025 Kelas : MpiA smt. 2 Kesimpulan saya yaitu Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah. Istilah ini berasal dari inggris pada abad ke-16, dan pada abad berikutnya, teolog Skotlandia samuel rutherfod menggunakan istilah tersebut dalam argumennya untuk menentang hak ilahi raja. Terimakasih 🙏🏻
@waodefitriani5364
@waodefitriani5364 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu Nama: Wa Ode Fitriani NIM: 19010109005 Prodi : Tadris Fisika Semester: II Bismillah saya akan mencoba menyimpulkan materi tentang Rule of Law: Rule of law adalah aturan hukum yang dibuat oleh lembaga hukum suatu negara yang harus dipatuhi Oleh semua warga negara. Adapun prinsip Rule of Law yaitu: Supremasi aturan hukum: seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum Kedudukan yang sama di mata hukum: baik itu pejabat maupun rakyat jelata Terjaminnya hak asasi manusia melalui undang-undang dan putusan pengadilan Ciri-ciri Rule of Law: - Supremasi hukum - Kedudukan yang sama di mata hukum - Bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak - Pemilu yang bebas - Pembagian hukum demi kepastian hukum - Jaminan kepastian hukum Adapun tujuan nya yaitu: - Membuat negara mematuhi hukum - Memastikan persamaan di depan hukum - Memberikan keadilan - Menegakkan HAM. Sekian simpulan dari saya Pak Wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
@cucunekawati6596
@cucunekawati6596 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya atas nama Cucun Ekawati (19010103010), Prodi MPI/A semester 2 akan memberikan kesimpulan terkait materi “Rule Of Law " Rule Of Law dalam bahasa Indonesia terbagi menjadi dua yaitu Rule (aturan) dan Law (hukum) jika konsep Rule Of Law di kaitkan dengan negara maka pengertian dari Rule Of Law adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. Dengan tujuan agar negara mematuhi hukum, memastikan persamaan didepan hukum, penyediaan hukum dan ketertiban, memberikan keadilan yang efisien (tidak memihak),dan dapat menegakkan HAM. Beberapa prinsip Rule Of Law yaitu: supremasi hukum, kesetaraan hukum, dan terjaminnya HAM. Rule Of law juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut : supremasi hukum, persamaan dalam bidang hukum dan lain-lain, bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, pembagian hukum dan kepastian hukum, dan jaminan kepastian hukum. Sekian kesimpulan dari saya, terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
@dilong5308
@dilong5308 4 жыл бұрын
Bismillah assalamu 'alaikum warahmatullah wabarokatuh Nama :yeyen sasmita Nim :19010109022 Prodi : Tadris fisika Semester : 2 Saya akan menyimpulkan materi tentang Role of Law. Role of law adalah suatu peraturan atau hukum yang ditetapkan oleh pemerinrah untuk seluruh masyarakat khususnya indonesia. Tujuannnya agar membuat suatu negara mengetahui hukum,memastikan keadilan didepan hukum,membuat peraturan hukum dan ketertiban. Prinsip dari role of law yaitu supremasi hukum,kesetaraan didepan hukum,dan terjaminnya HAM. Ciri-ciri role of law yaitu supremasi hukum,kedudukan yg sama didpn hukum,bebas dari kekuatan dan kekuasaan yg tdk memihak,pemilu yg bebas,pembagian hukum demi kepastian hukum Mungkin itu saja yg bisa sy simpulkan pada kesempatan kali ini mohon maaf jika ada kalimat yg kurang pantas saya akhiri dgn ucapan Wassalamu alaikum warahmatullah wabarokatuh
@ErnaWati-pl9zx
@ErnaWati-pl9zx 4 жыл бұрын
Assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh Nama : Ernawati Nim : 19010103016 Prodi : MPI. A Kesimpulannya yaitu : _Rule of law_ dapat diartikan _rule_ (aturan) dan _law_ (hukum). Jadi _rule of law_ dapat diartikan tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. Tujuan _rule of law_ yaitu membuat negara mematuhi hukum, memastikan persamaan di depan hukum, menyediakan hukum dan ketertiban, memberikan keadilan yang efesien dan tidak memihak, menegakan hak asasi manusia. Prinsip _rule of law_ yaitu supremasi hukum, kesetaraan hukum, terjaminnya HAM. Ciri-ciri _rule of law_ yaitu supremasi hukum, jaminan kepastian hukum, pembagian hukum dan kepastian hukum, pemilihan umum yang bebas, bebas dari kekerasan, persamaan di depan hukum, dll. Terimakasih Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
@nuranishanishafiishabilill4293
@nuranishanishafiishabilill4293 4 жыл бұрын
Bismillahirrahmanirrahi Assalamualaikum warahmatullahi wabbarakatuh. Nama : NURANISHA. Nim : (19010103002). Prodi : MPI A. Semestr : 2 {dua}. Baiklah Saya akan menyimpulkan materi yang telah bapak paparkan: Rule of law dapat di artikan kedalam bahasa Indonesia dengan Rula {aturan} dan Law {hukum}. Jadi konsep Rule of law dikaitkan dengan negara adalah tata pemerintahan yang menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusi. Adapun tujuan Rule of law yaitu : Membuat negara mematuhi hukum., Memastikan persamaan di depan hukum., Penyediaan hukum dan ketertiban., Memberikan keadilan yang efesien dan tidak memihak., Menegakkan hak asasi manusia. Prinsip Rule of law yaitu: Yang pertama "Supramasi Hukum"., Yang kedua "Kesetaraan Hukum"., Dan yang ketiga "Terjaminnya Ham". Ciri-ciri Rule of law yaitu : Supramasi Hukum {The suplemacy of law},. Persamaan dalam bidang hukum dan lain-lain,. Bebas dari kekuasaan dan kekuatan yang tidak memihak,. Pemilihan umum yang bebas,. Pembagian hukum demi kepastian hukum,. Jaminan kepastian hukum{legal certaincty}. Sekian dan terima kasih🙏 Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
KTI PAI 2 Pertemuan
42:29
M Wahyudi
Рет қаралды 4
AUTENTIC HAPPINESS sebuah konsep kebahagiaan
12:18
Muhamad Yusuff Riyandii
Рет қаралды 20
Почему Катар богатый? #shorts
0:45
Послезавтра
Рет қаралды 2 МЛН
Lesu di Tahun Baru, Rupiah Terjebak di Rp16.200-an Per Dolar AS
7:46
Metodologi penelitian kualitatif
6:29
Nunung
Рет қаралды 23
Penelitian Kualitatif Studi Kasus
7:37
Handika Prasetiyo
Рет қаралды 16
Pengenalan badan badan usaha
3:42
Froz Gaming
Рет қаралды 21
UTS - Arsitektur dan Organisasi Komputer  - UNSIA
4:53
Alik Shodikin
Рет қаралды 11
Tugas take Home Bioenergi
5:33
Nata Suranta
Рет қаралды
RESMI PAN-RB: SKEMA PARUH WAKTU [30 DES 2024]
8:49
KHANZA Zee
Рет қаралды 44 М.
tugas ekonomi
7:40
gesya ramadhani
Рет қаралды 1
UAS MK Micro Teching
3:58
Alvin Sandjaya
Рет қаралды 1
August 2024 Algebra 1 Regents Review (Part II #24-30)
20:12
Shsat review
Рет қаралды 14